LBH KUBI Gelar Sertifikasi Paralegal Desa, Diakui Resmi dengan Gelar Non-Akademik CPLA

LBH KUBI
LBH KUBI perkuat akses keadilan di desa dengan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Paralegal Desa yang diakui BPHN Kemenkumham.

Belitung Timur, 10 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI menyelenggarakan program Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Paralegal Desa yang diakui secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Lulusan program ini berhak menyandang gelar non-akademik CPLA (Certified Paralegal Legal Assistant) dan berperan aktif di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa.

Program ini mengacu pada juknis dan standar kurikulum yang telah ditetapkan BPHN, dengan tujuan membentuk Paralegal Desa yang kompeten, kredibel, dan bertanggung jawab.

Ketua Tim Penyelenggara DIKLAT, Dicky, menjelaskan perbedaan antara pembentukan Posbakum Desa dan pelatihan Paralegal.

Pembentukan Posbakum merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan Kantor Wilayah Kemenkumham, sedangkan pelatihan paralegal merupakan kewenangan LBH yang telah terakreditasi.

“Sertifikat kompetensi dan gelar CPLA sangat penting sebagai pengakuan keahlian Paralegal untuk memberikan layanan bantuan hukum non-litigasi di desa,” ujar Dicky.

Hal ini diamini oleh Ronny Setiawan, S.IP., MPA, Kepala Dinas PMDPPKB Belitung Timur, saat menerima audiensi perwakilan LBH KUBI. Menurutnya, program ini memperkuat kehadiran bantuan hukum di masyarakat desa secara sistematis dan terstruktur.

Struktur Kurikulum Paralegal Desa

Program pelatihan terbagi dalam tiga bagian utama:

1. Pengetahuan Dasar:

Pengantar hukum & demokrasi

Keparalegalan & struktur masyarakat

Bantuan hukum & advokasi

HAM, gender & kelompok rentan

Prosedur hukum pidana & perdata

Hukum kesehatan

Kode etik LBH KUBI

2. Pengetahuan Teknis:

Teknik komunikasi paralegal

Penyusunan laporan & dokumen pengaduan

3. Aktualisasi Peran Paralegal:

Peran dalam bantuan hukum & layanan hukum lainnya

Ruang Lingkup Tugas Paralegal

Litigasi (dengan pendampingan advokat):

Pendampingan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan

Pembuatan surat kuasa, gugatan, hingga mediasi

Non-Litigasi (mandiri):

Penyuluhan & konsultasi hukum

Investigasi kasus & penelitian hukum

Mediasi, negosiasi & pemberdayaan masyarakat

Pendampingan di luar pengadilan

Penyusunan dokumen hukum

“Paralegal wajib melaksanakan minimal 3 dari 9 jenis layanan non-litigasi,” tegas Dicky.

LBH KUBI juga menjalin sinergi dengan Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Polres, Dinas Sosial Belitung Timur, serta lembaga terkait lainnya.

Kolaborasi ini mencakup penyusunan kurikulum, pelibatan instruktur, dan penguatan model pelatihan untuk membentuk Paralegal Desa yang profesional dan berintegritas.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *