Tanah Tak Diketahui, Sertifikat Terbit: Penggugat Bongkar Dugaan Maladministrasi di PN Cibinong

Tanah Tak Diketahui, Sertifikat Terbit: Penggugat Bongkar Dugaan Maladministrasi di PN Cibinong
Didampingi kuasa hukum Dr. JS Simatupang, penggugat pertanyakan keabsahan sertifikat tanah di atas lahan yang tak diketahui letaknya

BERITA TOP LINE, Bogor – Perkara Perlawanan perdata Nomor 37/Pdt.Bth/2025/PN.Cbi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai perhatian publik.

Perkara ini menyoroti penerbitan sertifikat tanah atas bidang lahan yang bahkan tidak diketahui secara pasti letaknya oleh pemegang sertifikat.Hak milik no 72 Desa Mega mendung atas nama norman.chen thn 1976 hal.mn dlm sidamg mediasi tdk pernah hadir

Penggugat Pelawan atas nama Budi Yusak, melalui kuasa hukumnya JS Simatupang, SH., CGRP, Saut Lbn Raja Jimmy Roy Johannes Immanuel Dolly Wardana

secara resmi menggugat melakukan Perlawan keabsahan sertifikat tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran dalam proses syarat penerbitan serti fikat sbg kelengkapan administrasi pertanahan.utk terbitnya sertfikat

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Bagaimana mungkin seseorang memiliki sertifikat atas tanah yang lokasi dan batasnya pun tidak diketahui? Ini bukti nyata lemahnya sistem pengawasan pertanahan,” ujar JS Simatupang usai persidangan, Selasa (9/7).

Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat tersebut diduga tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang mewajibkan adanya proses verifikasi, pengukuran, dan pengumuman terbuka sebelum sertifikat diterbitkan.

Dalam gugatannya, penggugat menyampaikan bahwa dasar penerbitan sertifikat berasal dari surat keterangan yang diklaim dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Namun, setelah ditelusuri, dokumen tersebut tidak ditemukan di badan arsip maupun lembaga resmi pemerintah.

“Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat. Jika benar dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, maka ini menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif yang serius,” lanjut Simatupang.

Lebih lanjut, pihak penggugat menilai terdapat potensi keterlibatan oknum dalam institusi pertanahan yang harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut.

Cibinong
Didampingi kuasa hukum Dr. JS Simatupang, penggugat pertanyakan keabsahan sertifikat tanah di atas lahan yang tak diketahui letaknya

Mereka juga menekankan bahwa pemerintah sebagai pelayan publik semestinya memberikan respon dan kejelasan atas setiap permintaan informasi dari masyarakat, bukan membiarkan persoalan menggantung hingga bertahun-tahun.

Perkara ini turut membuka kembali berbagai kasus tumpang tindih sertifikat tanah yang telah lama terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.

“Sudah terlalu banyak masyarakat menjadi korban atas sertifikat yang terbit di atas lahan orang lain. Ini ancaman serius bagi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Simatupang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum penggugat menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti otentik dan saksi yang akan menguatkan dalil bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *