
Perluasan lokasi PTSL 2025 di Kota Depok menjadi 7 kelurahan untuk mempercepat sertifikasi tanah dan memenuhi target nasional.
DEPOK, BERITA TOP LINE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok resmi mengumumkan perluasan cakupan wilayah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Tahun Anggaran 2025.
Semula ditetapkan di 5 kelurahan, kini program PTSL akan menjangkau 7 kelurahan yang tersebar di 4 kecamatan. Perluasan ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi capaian target lokasi awal yang belum terpenuhi.
Kelima kelurahan awal meliputi:
Kecamatan Limo: Kelurahan Grogol, Krukut, dan Limo
Kecamatan Cipayung: Kelurahan Ratujaya
Kecamatan Cilodong: Kelurahan Sukamaju
Berdasarkan hasil evaluasi per 8 Juli 2025, Kantah Depok menambahkan dua kelurahan baru:
Kecamatan Cilodong: Kelurahan Kalibaru
Kecamatan Bojongsari: Kelurahan Duren Mekar

“Perluasan lokasi ini merupakan langkah strategis untuk mengejar target sertifikasi bidang tanah dan memperluas manfaat program,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP.
Dengan penambahan tersebut, total 7 kelurahan ditetapkan sebagai lokasi prioritas PTSL 2025 di Kota Depok.
Program ini akan tetap memprioritaskan bidang tanah kategori K3 Backlog (Klaster 3), yaitu bidang tanah yang telah tercatat namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan untuk sertifikasi PTSL.
Landasan Hukum Terkait hal tersebut sesuai dengan:
Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), sebagai dasar hukum kepemilikan dan pendaftaran tanah.