BOGOR, BERITA TOP LINE – Hujan deras yang melanda kawasan Puncak pada Jumat malam (4/7) menyebabkan banjir dan tanah longsor di Kampung Rawa Sedek, RT 01 RW 04, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Satu orang santri dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di area belakang pondok pesantren.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat air tiba-tiba meluap dengan ketinggian mencapai 80 sentimeter. Puluhan rumah warga terendam, belasan kendaraan rusak, dan material longsor menutup akses jalan lingkungan. Hingga Sabtu sore (5/7), proses evakuasi korban masih dilakukan secara swadaya oleh warga bersama relawan dan aparat desa.

Ketua RT 01/04, Endang, menyampaikan bahwa korban sempat berupaya menyelamatkan diri saat longsor terjadi.
“Ia mencoba lari keluar, tapi longsor langsung menimpa bagian belakang pondok,” ujarnya.
Selain korban jiwa, kerugian materiil cukup signifikan. Salah satu warga terdampak, Lilis, menuturkan bahwa banjir datang begitu cepat tanpa sempat menyelamatkan kendaraan.
“Rumah penuh lumpur, motor dan mobil kami tidak sempat dipindahkan,” katanya.
Warga menduga kerusakan diperparah oleh pembangunan vila tanpa izin di lereng-lereng Megamendung. Kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini dipadati bangunan yang melanggar aturan tata ruang.
“Setiap tahun vila-vila makin banyak, dibangun sembarangan tanpa izin di kemiringan curam,” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peristiwa ini memicu desakan kepada pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan.
Warga menuntut penanganan tanggap darurat, sekaligus tindakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pembangunan ilegal yang memperparah kerentanan bencana.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan urgensi penegakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 yang mengatur larangan pembangunan di kawasan rawan bencana. Selain itu, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menegaskan kewajiban pemerintah dalam perlindungan masyarakat, mitigasi risiko, dan penindakan atas praktik yang memperbesar potensi bencana.