Depok Dorong Konservasi Air Tanah, Pelaku Usaha Diminta Beralih ke Air Perpipaan

Air tanah
Seminar PT Tirta Asasta Depok: Edukasi publik cegah krisis air tanah, dorong transisi ke air perpipaan demi Depok yang berkelanjutan.

BERITA TOP LINE, Depok, 24 Juni 2025 — PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menggelar Seminar Edukasi Lingkungan dan Pajak Air Tanah bertema “Menjaga Lingkungan Bersama untuk Kota Depok Maju”, bertempat di Margo Hotel, Selasa (24/6).

Seminar ini menjadi forum strategis untuk menyinergikan upaya pelestarian air tanah serta optimalisasi pajak daerah dari sektor penggunaan air bawah tanah.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Depok, Fitriyawan, mewakili Wali Kota membuka kegiatan tersebut. Ia menyoroti krisis air tanah yang kini mengancam ketersediaan dan kualitas sumber daya air di Depok.

“Lebih dari 80% warga Depok masih bergantung pada air tanah, yang saat ini kualitas dan kuantitasnya menurun. Kita harus mulai beralih ke air perpipaan,” ujarnya.

Pemerintah Kota juga meminta PT Tirta Asasta agar melengkapi data konsumsi air masyarakat sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih akurat.

Harni Sulistyowati, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memaparkan dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa penurunan muka tanah, pencemaran, intrusi air laut, hingga berkurangnya cadangan air tanah kini menjadi ancaman serius di kawasan urban seperti Depok.

Sementara itu, Janner Rahmat Sudianto dari Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM menekankan bahwa Depok masuk dalam zona imbuhan Cekungan Air Tanah Jakarta (CAT Jakarta) yang kritis.

Air tanah
Seminar PT Tirta Asasta Depok: Edukasi publik cegah krisis air tanah, dorong transisi ke air perpipaan demi Depok yang berkelanjutan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, pengambilan air tanah di zona imbuhan dibatasi maksimal 25 m³ per hari.

Kebijakan ini mengacu pada prinsip konservasi zero delta Q, untuk menjaga neraca air tanah tetap stabil.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menyebut hingga pertengahan 2025, baru 68 dari 153 titik sumur yang memiliki izin resmi.

Tanpa izin, pajak air tanah tidak dapat dipungut. Hal ini tidak hanya merugikan pendapatan daerah, tetapi juga membahayakan keberlanjutan lingkungan.

Wahid mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mengurus izin pengambilan air tanah sebelum Maret 2026, sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam Permen ESDM terbaru.

Dari sisi layanan air, Direktur Operasional PT Tirta Asasta Depok, Sudirman, menyampaikan bahwa saat ini cakupan layanan air perpipaan baru mencapai 22,58 persen.

Pihaknya terus memperluas jaringan serta mengedukasi masyarakat mengenai manfaat air perpipaan, yang sudah memenuhi standar Permenkes No. 2 Tahun 2023, dan aman dari risiko pencemaran.

Christanto Nasution, Deputy GM Margo City Mall, memberikan testimoni sebagai pelanggan aktif Tirta Asasta. Ia menyebut air perpipaan lebih efisien, bersih, dan ramah lingkungan.

“Kami sudah mulai sepenuhnya menggunakan air perpipaan. Pelayanan Tirta Asasta memuaskan dan sejalan dengan prinsip keberlanjutan,” tuturnya.

Seminar ini menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melestarikan air tanah sebagai sumber kehidupan yang tak tergantikan.

Program ini sejalan dengan: 

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengatur hak dan kewajiban pengelolaan air untuk kepentingan umum dan pelestarian lingkungan.

Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Pengambilan Air Tanah di Zona Imbuhan.

Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *