Lombok Utara, BERITA TOP LINE — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Polisi Muhammad Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila privat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Dua di antaranya merupakan perwira polisi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan berinisial M.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam keterangan pers pada 18 Juni 2025 di Mataram, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang memperkuat adanya unsur kekerasan.
Alat bukti mencakup hasil autopsi dari ekshumasi makam Nurhadi yang menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan.
“Kami menetapkan para tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian,” ujar Syarif.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Kompol Y dan Ipda HC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada 27 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Adapun pasal yang dilanggar mencakup Pasal 11 ayat (2) huruf b yang melarang pejabat Polri menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan; Pasal 13 huruf e terkait larangan penyalahgunaan narkotika; serta Pasal 13 huruf f mengenai larangan perzinaan dan perselingkuhan.

Dugaan awal menyebut korban tenggelam di kolam renang sedalam 1,2 meter, namun hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah dan tubuh korban, yang memicu kecurigaan keluarga.
Karena itu, penyidik melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk autopsi ulang. Hasilnya memperkuat dugaan kekerasan sebagai penyebab kematian.
Motif dari dugaan pembunuhan masih dalam proses penyelidikan. Ketiga tersangka belum ditahan meskipun status hukumnya telah ditetapkan.
Proses penyidikan telah memasuki tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media sosial, karena melibatkan perwira aktif di institusi kepolisian serta dugaan pelanggaran berat terhadap hak hidup korban sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.