TOP LINE, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas komitmennya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, termasuk para transmigran.
Hal tersebut disampaikan Menko AHY saat menghadiri acara penyerahan 1.120 Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigran asal Kabupaten Sukabumi.
Menurut AHY, kepastian hukum atas lahan adalah fondasi utama pembangunan nasional, baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa.
“Semua pembangunan berawal dari lahan. Jika status lahannya tidak jelas, maka tak akan ada investor atau pembangunan yang berani masuk,” ujar AHY.
Ia menegaskan, sertipikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Hidup di atas lahan tanpa sertipikat selama bertahun-tahun menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakpastian. Ini bisa menghambat rasa percaya diri warga dalam membangun masa depan,” lanjutnya.
Kementerian ATR/BPN disebutnya telah berkontribusi nyata terhadap penguatan hak atas tanah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Kamela Tifah, menyampaikan rasa syukurnya setelah 23 tahun menunggu legalitas atas tanah yang ditempatinya.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah, terutama Bapak Presiden Prabowo Subianto. Akhirnya saya menerima sertipikat ini secara resmi,” ucap Kamela haru.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Menko IPK AHY, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman.
Turut hadir Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, serta sejumlah pejabat tinggi dari kementerian/lembaga terkait.