JAKARTA, BERITA TOP LINE — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Rencana Strategis Tahun 2025–2029 paling lambat pada Juli 2025.
Penyusunan regulasi strategis ini dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh jajaran internal.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa penyusunan Rapermen Renstra merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keselarasan dan ketepatan waktu.

“Kita harus punya persepsi yang sama agar pelaksanaannya nanti tidak salah arah, karena kita diburu waktu,” ujar Pudji saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Rapermen ini disusun sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dokumen Renstra ini akan menjadi dasar arah kebijakan dan program Kementerian ATR/BPN lima tahun ke depan.
Pudji menekankan pentingnya keterpaduan substansi dengan RPJMN.
“Saya ingin kita semua serius dalam break down arahan RPJMN dari Presiden,” katanya.
Saat ini, bagian utama Rapermen yang mencakup pembukaan, pasal-pasal, dan penutup telah rampung dibahas. Sementara bagian lampiran, yang berisi rincian program dan indikator kinerja, masih dalam proses penyelarasan teknis lintas unit.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng, menambahkan bahwa target penyelesaian telah ditetapkan hingga akhir Juli 2025. Ia berharap dukungan dari seluruh satuan kerja agar dokumen regulasi ini bisa segera disahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
“Timeline ini sudah jelas. Kita semua harus komitmen untuk menepatinya,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring.