Bandung Barat, BERITA TOP LINE – Transformasi Digital dalam dunia usaha dan dunia industri, mau tidak mau menjadi kebutuhan paling utama di era ini.
Digitalisasi tidak hanya dalam perijinan saja, tetapi menyisir kepada proses transaksi perdagangan seperti proses B to B atau B to C.
Namun, tentu saja transformasi ini tidak semudah “membalikan telapak tangan”. Di era modernisasi digital ini, banyak sekali pelaku usaha, terutama Industri Kecil Menengah yang belum “move on” terhadap digitalisasi. Mereka masih menggunakan “old way trading” dalam transaksi bisnisnya.
Apakah ini dikarenakan para pengusaha kecil menengah ini tidak mampu menghadapi era digitalisasi perdagangan?, tentu saja tidak. Hal ini lebih kepada kurangnya peran pemerintah dalam memayungi pengusaha kecil menengah (UMKM) di era Perdagangan Digital.

Permasalahan klasik Perdagangan Digital atau E-commerce berkisar pada penipuan online, perlindungan konsumen, keamanan data, persaingan yang tidak sehat, dan ketidakpastian hukum.
Semua permasalahan tersebut akibat dari kurang tepatnya pemerintah dalam menentukan regulasi dan pengawasan transaksi e-commerce. Wajar saja, jika banyak sekali pengusaha Kecil menengah yang tidak mampu bersaing akibat dari persaingan bisnis yang tidak sehat.
Pemerintah Harus Dorong Kerjasama Tripartit
Pemerintah seharusnya mengembangkan regulasi yang jelas dan mengawasi secara komprehensif terkait praktik bisnis yang tidak adil dalam e-commerce. Pemerintah harus mendorong Usaha dan Industri Besar untuk berkolaborasi mengembangkan UMKM atau IKM dan bersama-sama menggalakan forum-forum literasi digital agar industri, terutama UMKM, mampu bersaing, berinovasi dan mandiri.
Banyak sekali instrumen pendukung yang bisa dilakukan oleh Industri Besar, CSR misalnya. Melalui rekayasa CSR yang matang, seharusnya pemerintah tidak perlu kebingungan untuk mengembangkan UMKM terutama dalam transformasi digital. Bukan hanya sebatas literasi, tetapi bisa termanifestasi dalam kemudahan akses pasar, pelatihan, permodalan, akses informasi dan lainnya.
Pentingnya Kepastian Hukum
Tidak adanya Kepastian Hukum adalah awal dari semua permasalahan tersebut. Hubungan antara entitas bisnis dan antara entitas bisnis dengan konsumen belum mampu diterjemahkan secara detail dalam regulasi yang berlaku.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu memperkuat regulasi yang mengatur perdagangan digital, terutama terkait perlindungan konsumen, keamanan siber, dan kekayaan intelektual.
Kedepannya, kebijakan tersebut harus mampu mengatasi persaingan tidak sehat diantara pengusaha besar dan UMKM khususnya dalam proses transaksi digital. Hingga bisa menghindari monopoli e-commerce raksasa dan kesenjangan perdagangan digital.
Kebijakan terkait Akses informasi, akses pemasaran, kekayaan intelektual, akses permodalan adalah Pekerjaan Rumah yang harus dilakukan pemerintah dan industri-industri besar.
Tidak ada salahnya kita mengikuti langkah Tiongkok. Negara Tirai Bambu tersebut memiliki regulasi yang ketat untuk mencegah praktik monopoli di industri e-commerce, seperti yang terjadi pada platform e-commerce besar di Tiongkok. Negara hadir secara langsung untuk mencegah kapitalisme entitas bisnis tertentu dan monopoli dalam perdagangan digital.
Meskipun Indonesia sudah mempunyai kebijakan terkait Persaingan Usaha Tidak Sehat, tapi dalam penerapannya, negara hanya hadir tatkala sudah terjadi sengketa bisnis, apalagi bila menyentuh UMKM.
Kuncinya, regulasi tersebut harus lebih komprehensif dilakukan hingga mampu meminimalisir praktik monopoli industri kelas besar.
Kedepannya, Pemerintah harus aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tidak hanya di wilayah metropolitan, tetapi masuk ke daerah pedesaan untuk menciptakan pemerataan ekonomi digital.
Semua itu bisa dimulai dengan Good Will dari Pemerintah melalui Kebijakan dan kolaborasi industri besar melalui CSR dan kemitraan.