Bogor, BERITA TOP LINE – Karukunan Wargi Puncak (KWP) akhirnya angkat suara terkait kerusakan lingkungan yang makin masif di kawasan Puncak, Bogor.
Mereka menegaskan, kerusakan yang terjadi bukan kelalaian, tapi konspirasi terstruktur yang dilegalkan lewat dokumen-dokumen resmi perizinan.
“Kami tidak anti investasi. Tapi kami menolak pembangunan yang merusak alam, menyalahi tata ruang, dan mengancam keselamatan warga,” tegas Joe Salim, perwakilan KWP, Jumat (13/6).
KWP menyebut berbagai perizinan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), hingga AMDAL dan TDUP, justru menjadi pintu masuk legal bagi bangunan-bangunan yang berdiri di lereng curam, sempadan sungai, dan zona konservasi.
Banjir Izin, Alam Kian Tercekik
KWP menyebut ada pembiaran sistemik dari dinas-dinas terkait, mulai dari DPMPTSP, PUPR, Lingkungan Hidup, hingga Dinas Pariwisata. Izin tetap diterbitkan meskipun bangunan melanggar ketentuan zonasi dan tidak memiliki fasilitas lingkungan yang memadai.
“Ada hotel, villa, berdiri di zona rawan bencana, tanpa drainase, tanpa IPAL, tanpa kolam retensi. Tapi tetap lolos izin. Apakah ini bukan pengkhianatan terhadap akal sehat?” kata Joe.
Tuntut Audit dan Moratorium Izin Baru
Dalam pernyataannya, KWP menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Audit menyeluruh terhadap semua perizinan bangunan dan lingkungan di wilayah Puncak selama 10 tahun terakhir.
2. Moratorium total terhadap izin baru sampai audit selesai.
3. Sanksi tegas bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
4. Revisi total RTRW dan RDTR Puncak agar lebih berpihak pada kelestarian kawasan hulu.
KWP juga menyentil pejabat yang dianggap diam atau justru ikut melegalkan perusakan.
“Kalau kalian tak sanggup menjaga Alam Puncak, janganlah menjadi bagian yang membuat kerusakannya. Karena sejarah akan mencatat siapa yang diam saat alam dihancurkan,dan terbunuh oleh keserakahan” tegas Joe.