Hotel Ilegal Megamendung: Bangunan Jalan Terus, Izin Tak Jelas – PEMERINTAH TAKUT SIAPA?

Hotel Ilegal Megamendung: Bangunan Jalan Terus, Izin Tak Jelas – PEMERINTAH TAKUT SIAPA?

Bogor, BERITA TOP LINE  – Sebuah hotel mewah menjulang megah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun di balik kemegahannya, tersimpan aroma kuat pelanggaran hukum dan pembiaran oleh pejabat publik.

Investigasi media ini mengungkap bahwa hotel tersebut berdiri di atas lahan milik Perhutani, dikelola oleh PT Solusi Satu Pintu (PT SSP) berdasarkan skema Kesepakatan Kerja Sama (KKS). Tapi yang mengejutkan: KKS itu telah berakhir akhir 2023. Anehnya, pembangunan tak berhenti—justru makin masif.

Megamendung

Ketika dikonfirmasi, Humas Perhutani Bogor, Syafrilis, mengaku bahwa kewenangan perpanjangan bukan lagi di tangan mereka, tapi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun fakta berbeda terungkap: Perhutani Bogor ternyata justru memperpanjang KKS sepihak hingga 2024.

> Ada apa di balik keputusan sepihak ini? Siapa yang bermain?

 

DPKPP: Izin Belum Keluar, Tapi Proyek Jalan Terus

Riza Djuangsa, Kabid Pengawasan DPKPP Kabupaten Bogor, menyatakan proyek belum mengantongi izin dan sedang dalam status hold. Pernyataan ini diperkuat Kepala UPT Ciawi, Agung.

Namun kenyataan di lapangan membantah semuanya. Proyek tetap berjalan, suara mesin terdengar, dan bangunan terus menjulang. Ketika ditelusuri, pelaksana proyek bernama Nudin justru mengarahkan ke nama Dani – sosok yang disebut “pengendali di balik layar”. Tapi Dani menghilang dan menghindar saat akan dimintai keterangan.

Tim juga menyambangi Dinas BPMPTSP untuk memeriksa status perizinan. Hasilnya nihil. Tak ada jejak pengajuan izin atas nama PT SSP sejak 2019. Semua sistem online, semua terdata. Artinya, izin memang tak pernah diajukan.

Pejabat Daerah Diam – Gubernur Tak Bersikap

Saat Gubernur Dedi Mulyadi berani membongkar vila ilegal dan warung kecil di kawasan Puncak, kenapa proyek hotel besar di Megamendung ini tak disentuh?

Padahal Gubernur sendiri menyebut alih fungsi lahan sebagai penyebab banjir besar di Bekasi dan wilayah Jabar lain. Tapi nyatanya, proyek raksasa ini aman-aman saja.

> “Kalau warung rakyat dibongkar, hotel besar dibiarkan – ini bukan penegakan hukum, ini pelecehan keadilan!” – ujar sekertaris KWP, dede rahmat.

 

KWP & AMBS: “Bupati Jangan Tutup Mata. Takut Siapa?”

Sorotan keras datang dari Karukunan Wargi Puncak (KWP) dan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).

> “Di tengah kampanye penghijauan, justru hutan dihancurkan. Ini bukan cuma bangunan, ini simbol ambruknya moral pejabat kita!” – kata Kang Azet Bazuni, Sekretaris AMBS.

 

Lebih ironis lagi, Camat Megamendung, Ridwan, tidak tahu-menahu soal proyek ini. Benarkah ia tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?

KLHK Harus Turun – Jangan Biarkan Perhutani Main Sendiri!

KWP dan AMBS menuntut keterlibatan langsung dari KLHK. Bila benar Perhutani memperpanjang KKS tanpa restu pusat, maka ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.

Pertanyaan yang Harus Dijawab:

1. Mengapa pembangunan tetap jalan meski izinnya nihil?

2. Siapa yang membekingi proyek ini sampai semua aparat terkesan diam?

3. Apa benar Perhutani bisa seenaknya memperpanjang kontrak di kawasan hutan lindung?

4. Mengapa Pemkab Bogor dan Gubernur tak berani bersikap?

 

Hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pengusaha besar. Kalau terus dibiarkan, bencana ekologis di kawasan Puncak dan Bogor Selatan hanya soal waktu.

> “Jangan hanya bicara soal penanaman pohon, kalau hutan diserahkan pada alat berat!”

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *