Polisi Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan

Polisi Diperiksa Propam Usai Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan
Miris! Korban Pemerkosaan Malah Dilecehkan di Kantor Polisi. Propam Turun Tangan, Pelaku Diamankan dan menunggu proses sidang etik

SUMBA BARAT DAYA , BERITA TOP LINE – Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MML (25), korban pemerkosaan yang tengah mencari keadilan.

Miris! Korban Pemerkosaan Malah Dilecehkan di Kantor Polisi. Propam Turun Tangan, Pelaku Diamankan dan menunggu proses sidang etik

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Juni 2025, satu hari setelah korban membuat laporan resmi. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesa, dalam keterangan pers pada Minggu (8/6), menyampaikan bahwa Aipda PS menjemput korban tanpa izin atasan dan membawanya ke kantor polisi dengan dalih pemeriksaan lanjutan.

“Korban dibawa ke kantor polisi tanpa didampingi pihak berwenang, lalu diarahkan ke ruangan tertutup, dan di sana diduga dilakukan tindakan tidak pantas,” ujar Kapolres.

Dalam ruangan tersebut, korban diminta membuka pakaian dengan alasan pemeriksaan fisik. Aksi asusila tersebut dilakukan saat kondisi Polsek dalam keadaan sepi, hanya disaksikan oleh ibu korban yang tidak berada di ruangan.

Setelah kejadian, Aipda PS diduga mengintimidasi korban agar tidak membocorkan peristiwa tersebut.

Namun korban akhirnya mengungkap insiden itu melalui media sosial, yang langsung mendapat respons publik luas.
Propam Polres Sumba Barat Daya kini menahan Aipda PS selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan internal dan menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menambah sorotan terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, serta memperkuat desakan akan reformasi internal di tubuh kepolisian.

Peristiwa ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 15, yang mengatur larangan pelecehan seksual fisik dan kewajiban aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
• Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam penanganan kasus hukum, terutama terhadap korban. (Sumber Humas Polres Sumba Barat)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *