SERANG BARU, BERITA TOP LINE – Pemerintah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Penetapan Data Indeks Desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan desa tahun 2026, Selasa (10/06/2025).
Musyawarah ini dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Serang Baru, Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan, Sekretaris Desa, perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kades Jayamulya Asep Gunawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak.
Ia menegaskan pentingnya musyawarah ini sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan musyawarah penetapan data indeks desa sebagai dasar perencanaan pembangunan tahun depan. Terima kasih kepada tim kecamatan yang telah hadir,” ujar Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa program pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025 telah hampir seluruhnya rampung.
Termasuk di dalamnya program bantuan RUTILAHU (Rumah Tidak Layak Huni) dan infrastruktur dari APBD Kabupaten Bekasi.
Asep mengimbau perangkat desa hingga tingkat RT dan RW agar tanggap terhadap bencana dan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Ia juga mengingatkan pentingnya gotong royong dan kerja bakti, terutama menghadapi musim hujan.
“Kita harus belajar dari pemimpin kita seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata lingkungan. Perangkat desa harus proaktif menjaga desa agar tetap bersih dan rapi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Serang Baru, Cece, turut memberikan arahan. Ia mendorong agar musyawarah desa menghasilkan perencanaan yang konkret dan tepat sasaran.
“Pembangunan tidak akan berjalan tanpa perencanaan. Maka dari itu, musyawarah ini menjadi sangat penting,” kata Cece.
Ia juga mengingatkan agar laporan SPJ pembangunan infrastruktur semester I tahun 2025 segera disusun dan diserahkan paling lambat akhir Juni 2025, sesuai regulasi pertanggungjawaban dana desa.
Cece menambahkan, pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 perlu segera dimulai, termasuk persiapan anggarannya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan BUMDes dan koperasi desa agar menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Landasan Hukum Terkait:
1. Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Menteri Desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dengan pelaksanaan musyawarah ini, Pemdes Jayamulya diharapkan mampu merancang pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.