Depok, BERITA TOP LINE – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk membersihkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dari segala bentuk kecurangan.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam pernyataannya pada Minggu (1/6/2025), mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik titipan, jual beli kursi, hingga manipulasi data, akan dikenakan sanksi pidana.
“Tidak ada celah untuk titipan atau permainan belakang. Semua pelaksana SPMB akan kami ikat dengan perjanjian integritas. Jika terbukti melanggar, hukum pidana menanti,” tegas Chandra.
Pemkot juga memastikan seluruh proses seleksi akan berjalan adil, transparan, dan berbasis sistem.
Setiap pihak yang mencoba mengintervensi, baik dari dalam maupun luar institusi pendidikan, akan berhadapan langsung dengan penegakan hukum.
Kebijakan ini diperkuat oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, yang sejak awal menolak keberadaan jalur “orang dalam”. Menurutnya, kapasitas sekolah negeri harus disesuaikan agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan hak anak-anak Depok untuk mendapat pendidikan yang adil dan bermutu. Tidak ada lagi ruang untuk kolusi,” kata Supian.

Chandra sendiri pernah menyatakan dalam kampanyenya, bahwa jika praktik jual beli bangku masih terjadi di masa jabatannya, ia siap mundur. Janji itu kini menjadi sorotan publik dan menjadi tolak ukur integritas kepemimpinannya.