Jakarta, BERITA TOP LINE — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menangkap seorang pria berinisial LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat internal Kejati Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, setelah LSN disebut kerap menyebarkan informasi dan tudingan terhadap jaksa TH dalam perkara yang sedang disidangkan.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa LSN diduga menyamar sebagai wartawan dan memanfaatkan proses hukum untuk menekan pejabat kejaksaan. Ia melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp, artikel media, dan demonstrasi.

“LSN telah menyebarkan tujuh pemberitaan dan menggerakkan dua aksi unjuk rasa, menyudutkan jaksa TH terkait penanganan kasus Bea Cukai,” ujar Syahron dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Puncaknya terjadi pada 27 Mei 2025, saat LSN menghubungi Jaksa AR dan meminta pertemuan. Dalam pertemuan itu, LSN secara langsung meminta uang Rp5 juta agar pemberitaan negatif dihentikan.
“Tim intel langsung mengamankan LSN. Ditemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tasnya, yang diakui berasal dari Jaksa AR,” tambahnya.
Selain uang, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel berisi pesan ancaman dan rekaman suara saat permintaan uang dilakukan.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.