Depok, BERITA TOP LINE – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok mengumumkan penutupan sementara layanan publik pada tanggal 29, 30, dan 1 Juni 2025. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih, cuti bersama, dan Hari Lahir Pancasila.
Langkah tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang mengatur jadwal libur nasional dan memberikan hak cuti bersama bagi aparatur sipil negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan waktu bagi pegawai agar dapat merayakan hari besar keagamaan dan nasional bersama keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Pelayanan pertanahan akan kembali beroperasi secara normal pada hari Senin, 2 Juni 2025, sesuai jam kerja reguler.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi pertanahan sebelum atau sesudah tanggal libur yang telah ditetapkan.
Untuk informasi resmi dan perkembangan terbaru, masyarakat dapat mengakses situs web dan media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Depok.