Polsek Jebus Tegas: Tak Ada Tambang Ilegal di Pasir Panjang

Polsek jebus
Kapolsek Jebus AKP Fatah Meilana memastikan tak ada aktivitas tambang ilegal di Pasir Panjang usai patroli langsung di lokasi.

Parit Tiga, Berita Top Line – Kepolisian Sektor (Polsek Jebus) memastikan tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Pasir Panjang, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kepastian itu disampaikan setelah dilakukan patroli langsung oleh jajaran kepolisian setempat.

Kapolsek Jebus AKP Fatah Meilana, mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyebut pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pengecekan menyusul adanya pemberitaan terkait dugaan tambang tanpa izin.

“Setelah menerima informasi, kami langsung ke lapangan. Hasil pengecekan Senin siang, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan. Lokasi dalam kondisi nihil,” ujar AKP Fatah, Selasa (27/5/2025).

Dalam pengecekan itu, sejumlah personel Polsek Jebus tetap bertugas meski cuaca kurang bersahabat. Mereka mengenakan jas hujan demi memastikan patroli berjalan lancar.

Patroli serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala, tak hanya di Pasir Panjang tetapi juga di wilayah rawan lainnya.

Langkah ini bagian dari tindakan preventif kepolisian untuk menjaga ketertiban dan mencegah praktik ilegal.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan tindakan pencegahan di lokasi-lokasi yang rawan kegiatan ilegal, termasuk penambangan,” ungkap AKP Fatah.

Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Polsek jebus
Kapolsek Jebus AKP Fatah Meilana memastikan tak ada aktivitas tambang ilegal di Pasir Panjang usai patroli langsung di lokasi.

Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Langkah cepat Polsek Jebus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga hukum dan ketertiban, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (Rakhmad-Red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *