Menteri ATR/BPN Tekankan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Jatim

Menteri ATR/BPN Tekankan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Jatim
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Jawa Timur dalam pembinaan Kanwil BPN Jatim, Senin (26/5).

Surabaya, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (26/5/2025).

Pembinaan berlangsung di Aula Kanwil BPN Jatim dan dihadiri Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri serta Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian masalah pertanahan di Jawa Timur dalam pembinaan Kanwil BPN Jatim, Senin (26/5).

Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran menyelesaikan permasalahan pertanahan secara tuntas dan terukur. Ia menegaskan pentingnya perubahan pola pikir dan etos kerja yang berorientasi pada penyelesaian, bukan penundaan.

“Litis Finiri Oportet—segala persoalan harus ada akhirnya. Semua masalah pertanahan harus diselesaikan saat kita masih menjabat,” tegas Menteri Nusron.

Provinsi Jawa Timur memiliki luas wilayah 4.825.146 hektare, dengan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 3.456.807 hektare atau sekitar 71,67%. Dari total tersebut, sekitar 2,6 juta hektare atau 74% telah terdaftar bidang tanahnya.

Menanggapi data tersebut, Menteri Nusron mendorong perencanaan dan pemetaan yang presisi untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. Ia meminta jajaran mengidentifikasi hambatan sertipikasi, seperti belum dibayarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), belum terpetakan, atau kendala teknis lainnya.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menekankan pentingnya percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi strategis untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat.

“Jika ada PTSL, kita selesaikan lewat PTSL. Kalau tidak ada, cari solusi lain. Semua bidang yang belum terpetakan dan tersertipikasi harus dipetakan masalahnya satu per satu,” ujarnya.

Pembinaan ini bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan di Jawa Timur yang selaras dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan kelas dunia.

Landasan Hukum Terkait:
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
• Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster pertanahan) yang menekankan penyederhanaan layanan pertanahan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *