
Cirebon, BERITA TOP LINE — Pemerintah Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Senin (26/05/2025) malam.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang diinisiasi Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam program percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Dasar hukum program ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 09 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025 tentang pengawasan dan pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM RI juga telah menerbitkan Kepmenkop UKM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Musdesus yang berlangsung di Balai Desa Arjawinangun ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Drs. H. Dadang Suhendra, M.Si., Kepala Desa H. Maman, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pemerintah kecamatan, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Arjawinangun, H. Maman, menyatakan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut.
“Kami harap malam ini Koperasi Desa Merah Putih dapat terbentuk untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, H. Dadang Suhendra, menegaskan pentingnya percepatan pendirian koperasi sebagai mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap seluruh desa di Kabupaten Cirebon sudah membentuk koperasi Merah Putih sebelum akhir bulan ini,” katanya.
Sebelum pemilihan pengurus, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon melalui Ibu Nur memberikan sosialisasi teknis mengenai konsep dan manfaat koperasi Merah Putih, termasuk mekanisme pembentukan, struktur organisasi, serta arah pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
Proses pemilihan pengurus dilakukan secara terbuka, transparan, dan demokratis. Masyarakat mengusulkan nama-nama tokoh dari berbagai unsur, seperti pemberdayaan perempuan, pemuda, dan akademisi.
Hasil Musdesus menetapkan:
- Ketua: Slamet
- Wakil Ketua I (Bidang Usaha): Mulyadi
- Wakil Ketua II (Bidang Keanggotaan): Asro’i
- Sekretaris: Huswatun
- Bendahara: Ani
Sementara pengawas terdiri dari:
- Ketua Pengawas: H. Maman (Kepala Desa)
- Anggota 1: Hakim
- Anggota 2: H. Mamnun
Proses pemilihan berlangsung lancar, tertib, dan penuh antusiasme. Musyawarah ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan ekonomi desa berbasis koperasi.