Jakarta, BERITA TOP LINE – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan regulasi terbaru penerimaan peserta didik tahun ajaran 2025/2026 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB 2025).
SPMB 2025 mencakup empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Khusus jenjang SD, jalur prestasi dikecualikan.
Ketentuan ini juga memberikan kekhususan bagi Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah layanan khusus, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan keterbatasan jumlah anak usia sekolah.
Persyaratan Umum Pendaftaran:
• SD: Usia 7 tahun, minimal 6 tahun. Anak berusia 5 tahun 6 bulan wajib menyertakan rekomendasi psikolog atau ahli profesional.
• SMP: Usia maksimal 15 tahun dan lulusan SD.
• SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan lulusan SMP. SMK dapat menetapkan syarat tambahan sesuai jurusan keahlian.
Pengecualian usia berlaku bagi peserta didik penyandang disabilitas, SLB, serta sekolah di wilayah 3T.
1. Jalur Domisili
Peserta wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Bila tidak tersedia, wajib disertakan dokumen pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Untuk anak terdampak bencana, dibolehkan menggunakan surat domisili selama telah tinggal minimal satu tahun di lokasi baru.
2. Jalur Afirmasi
Khusus bagi peserta dari keluarga tidak mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Surat keterangan tidak mampu tidak berlaku sebagai dokumen utama.
Peserta penyandang disabilitas wajib menyertakan kartu disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis.
3. Jalur Prestasi
Hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Terdiri dari:
• Akademik: Berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir dan/atau prestasi lomba sains, riset.
• Non-akademik: Pengalaman sebagai ketua OSIS, atau prestasi di bidang seni, budaya, dan olahraga.
Hanya prestasi dalam tiga tahun terakhir yang diakui. Penilaian berdasarkan tingkat lomba: kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional.
4. Jalur Mutasi
Syarat utama: surat tugas orang tua maksimal satu tahun sebelum pendaftaran dan surat pindah domisili. Anak guru perlu melampirkan surat penugasan dan KK terbaru.

Prinsip Penyelenggaraan
Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk menjamin prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Aturan ini menggantikan sistem zonasi yang selama ini menimbulkan berbagai polemik. Tujuannya bukan hanya pemerataan akses sekolah, tapi juga peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Atip.
Ia juga menambahkan, keberhasilan SPMB sangat bergantung pada dukungan data akurat dari pemerintah daerah.