Polemik Lahan Pemkot Depok: Karang Taruna Terlibat, Aktivis Ormas Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Karang taruna
Ketua Karang Taruna Bojong Pondok Terong akui gunakan dana Rp15 juta dari penyewa lahan milik Pemkot Depok tanpa izin resmi; Ibrahim Ely, aktivis ormas dan LSM kecam tindakan yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Depok, BERITA TOP LINE – Dugaan penyalahgunaan lahan aset milik Pemerintah Kota Depok oleh Karang Taruna Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, menuai sorotan tajam.

Ketua Karang Taruna setempat, Ismail, mengakui telah memberikan izin penggunaan lahan kepada penjual hewan kurban “Toti Mori” milik Ardin tanpa surat resmi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pengelola aset.

Ismail juga mengungkap bahwa dana sebesar Rp15 juta dari pihak Ardin telah digunakan untuk kegiatan Karang Taruna seperti turnamen bulutangkis, silaturahmi ke Cisarua, dan operasional kandang hewan.

Namun, ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak diterima secara pribadi, melainkan untuk kegiatan bersama.

“Kami memang belum ada izin dari BKD, tapi ini untuk kegiatan Karang Taruna. Uang yang masuk sudah digunakan untuk keperluan organisasi,” ujarnya.

Namun, tindakan ini justru memantik reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat sipil dan aktivis ormas di Depok.

Karang taruna
Ketua Karang Taruna Bojong Pondok Terong akui gunakan dana Rp15 juta dari penyewa lahan milik Pemkot Depok tanpa izin resmi; Ibrahim Ely, aktivis ormas dan LSM kecam tindakan yang dinilai merugikan keuangan daerah.

Reaksi Ibrahim Ely: Penegakan Hukum Jangan Pilih Kasus

Ketua Aliansi Lintas Ormas dan LSM Tim 9 Kota Depok, Ibrahim Ely, mengecam tindakan Karang Taruna yang dinilainya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menuntut aparat hukum bersikap tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Kalau bendera ormas dan posko saja bisa dibongkar, kenapa praktik penyalahgunaan lahan milik pemerintah yang nyata-nyata menghasilkan uang bisa dibiarkan? Ini inkonsistensi penegakan hukum,” ujar Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan aparat harus memperlakukan seluruh organisasi secara setara. “Tidak bisa hanya karena berlabel ‘karang taruna’, lalu tindakan ilegal dimaafkan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegasnya.

Analisis dan Landasan Hukum

Aspek Penjelasan Status Lahan Lahan milik Pemkot Depok, harus digunakan sesuai izin resmi dari BKD.

UU yang Relevan- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

– Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPotensi

PelanggaranPenyalahgunaan aset daerah, penyalahgunaan wewenang, kerugian daerah, pelanggaran tata kelola aset.

Tuntutan PublikTransparansi, audit dana Karang Taruna, dan evaluasi perizinan penggunaan lahan.

Rencana Tindak Lanjut

Ismail menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku dan membuka ruang musyawarah terkait kerugian.

Pihak Pemkot Depok pun diminta segera meninjau kasus ini dan mengambil tindakan administratif maupun hukum jika ditemukan pelanggaran.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *