Wamen ATR Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat

Wamen ATR Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat

Bukittinggi, BERITA TOP LINE – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.

Hal itu disampaikannya saat bersilaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong di Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).

“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, pengakuan atas tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai adat dan budaya.

Sertifikasi ini diyakini dapat menjadi dasar pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk pengembangan UMKM, pertanian, dan pariwisata.

“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya,” tambahnya.

Ossy optimistis, kepastian hukum atas tanah ulayat akan mendorong penguatan ekonomi nagari yang tetap selaras dengan pelestarian budaya dan kelestarian alam.

Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Tenaga Ahli Ajie Arifuddin, Hendri Teja, dan Kepala Kantor Pertanahan Bukittinggi, Isman Yandri.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *