
Bogor, BERITA TOP LINE – Keseriusan Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat-obatan daftar G kembali dibuktikan. Polsek Kemang di bawah pimpinan Kompol Mohammad Taufik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (21/5/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar. Laporan tersebut diterima sekitar pukul 10.00 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kemang.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, kami langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang dimaksud, yakni sebuah warung di Perumahan Bilabong, Desa Kemang,” ujar Kapolsek Kemang Kompol Mohammad Taufik.
Saat petugas tiba di lokasi, salah satu penjaga warung mencoba melarikan diri. Namun, anggota Polsek berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ribuan butir obat-obatan daftar G, yang termasuk golongan obat keras tanpa izin edar.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya:
• Xymer: 720 butir
• Tri X (putih): 995 butir
• Tramadol: 160 butir
• Trihexyphenidyl: 395 butir
• Uang tunai: total Rp576.000 dari berbagai pecahan
•
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan masyarakat, khususnya dari ancaman obat-obatan ilegal yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Kompol Taufik.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat guna memperkuat pengawasan lingkungan.
Polsek Kemang mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kolaborasi antara aparat dan warga dinilai sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan terlarang.
Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan 197 yang mengatur sanksi pidana atas peredaran obat tanpa izin edar.
Selain itu, juga didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Obat, di mana obat-obatan golongan G harus dijual dengan resep dokter dan pengawasan apoteker.