ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Bukittinggi

ATR/BPN Dorong Sertipikasi Tanah Ulayat di Bukittinggi

Bukittinggi, BERITA TOP LINE – Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya melindungi hak masyarakat adat melalui penerbitan sertipikat tanah ulayat.

Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menyebut sertipikat tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara atas hak masyarakat hukum adat yang sudah ada secara turun-temurun.

Dalam sosialisasi di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Senin (19/05/2025), Ossy menekankan pentingnya sinergi antara Pemda dan lembaga adat dalam mempercepat sertifikasi tanah ulayat.

Ia menyatakan legalisasi tanah ulayat bukan hanya urusan administrasi, melainkan bentuk keadilan sosial dan perlindungan budaya.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyatakan dukungan penuh dan menegaskan tanah ulayat yang disertifikasi tidak akan dikenai pajak daerah.

Dalam acara itu, diserahkan 12 Sertipikat Hak Pakai Pemko Bukittinggi, 1 sertipikat wakaf, dan 5 Sertipikat Hak Milik masyarakat.

Wamen Ossy juga meluncurkan Pelayanan Elektronik Kantor Pertanahan Bukittinggi guna percepatan layanan agraria.

Acara turut dihadiri jajaran pejabat ATR/BPN, Forkopimda Bukittinggi, dan tokoh adat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *