Depok, BERITA TOP LINE – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyatakan lapak kurban milik Ardin, di lahan Pemerintah kota Depok depan Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan lahan aset milik pemerintah.
Lapak hewan kurban bernama Toti Mori itu mulai dibangun sejak awal Mei 2025. Ardin mengaku telah menyetor dana Rp15 juta kepada pengurus lingkungan setempat, yakni Ketua RT, RW, dan Karang Taruna, untuk pengurusan izin serta biaya operasional.
“Uang Rp13 juta diserahkan untuk izin lahan, ditambah Rp2 juta untuk biaya listrik dan air. Mereka berjanji akan mengurus izin ke Pemkot,” kata Ardin, Selasa (20/5/2025).
Ardin juga menyebut telah menerima surat izin dan memo berlogo Pemkot Depok yang diberikan oleh pihak RT, RW, dan Karang Taruna pada 24 April 2025.
Namun, Kepala BKD Depok Wahid Suryono menegaskan tidak pernah menerbitkan izin resmi atas penggunaan lahan tersebut.
“Tidak ada pengajuan resmi maupun izin yang kami keluarkan. Pemanfaatan aset Pemkot harus melalui prosedur pengajuan ke bagian aset BKD,” ujar Wahid.
Merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga wajib melalui mekanisme resmi, termasuk permohonan tertulis, analisa teknis, dan persetujuan dari kepala daerah. Tanpa prosedur tersebut, penggunaan aset dianggap melanggar hukum.
Jika terbukti ada aliran dana tanpa dasar hukum, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BKD mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku bisa mengurus izin tanpa prosedur resmi. Pemerintah juga diminta memperkuat pengawasan terhadap aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak RT, RW, maupun Karang Taruna terkait dugaan pungli tersebut.