Pewarta: Rakhmad
MUNTOK, BERITA TOP LINE – Polres Bangka Barat menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus penganiayaan dalam lingkup keluarga.
Seorang pria berinisial RO (27), warga Pal 4 Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diamankan usai sebelumnya terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Januari 2025, di kediaman orang tua korban. Saat itu, korban yang berusia 30 tahun mendengar teriakan minta tolong dari kakaknya.
Saat memasuki rumah, korban mendapati kakaknya tengah dianiaya oleh pelaku yang merupakan adik kandung mereka.
Pelaku diketahui mencekik dan memukul kakaknya. Ketika korban mencoba melerai, pelaku justru menyerangnya dengan cara mencekik dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang.
Beruntung, korban mengenakan helm yang mampu menahan tebasan senjata tajam tersebut.
Usai kejadian, korban dan kakaknya segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Bangka Barat untuk mendapat perlindungan hukum dan proses lebih lanjut.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat bergerak cepat merespons laporan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh warga karena kasus pencurian rokok di sebuah toko.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya terkait penganiayaan tersebut dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa dua helai pakaian yang dikenakan saat kejadian. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bangka Barat,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara untuk tindakan pencurian yang dilakukan pelaku sebelumnya, akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan tindakan kriminal di lingkungan sekitar demi menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini juga sejalan dengan pelaksanaan Program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), yang menekankan pendekatan humanis, responsif, dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif warga yang membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta masyarakat dapat lebih mengedepankan penyelesaian konflik keluarga secara damai dan melalui jalur mediasi,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan perlindungan korban.