Desa Jambu Luwuk Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Desa jambu luwuk
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Jambu Luwuk menjadi upaya strategis mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat sektor UMKM, sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Bogor, BERITA TOP LINE – Pemerintah Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Rabu (14/5/2025), yang berfokus pada pembentukan Koperasi Merah Putih.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan kelembagaan koperasi berbasis masyarakat.

Kepala Desa Jambu Luwuk, Dedi, dalam sambutannya menyatakan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

Desa jambu luwuk
Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Jambu Luwuk menjadi upaya strategis mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat sektor UMKM, sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

“Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah ekonomi rakyat. Kami berharap pengurus yang terpilih mampu bekerja profesional dan amanah demi kemajuan desa,” ujarnya.

Musdesus ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, kader posyandu, pendamping desa, P3MD Kecamatan Ciawi, dan perwakilan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Eni, perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Bogor, menekankan bahwa koperasi dapat menjadi instrumen penting bagi petani serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Melalui koperasi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dan pasar. Ini adalah bentuk ekonomi gotong royong yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mendorong penguatan kelembagaan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Langkah ini juga sejalan dengan Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa, di mana penguatan ekonomi lokal melalui koperasi desa menjadi salah satu prioritas nasional.

Melalui pembentukan koperasi ini, Pemerintah Desa Jambu Luwuk berharap dapat menciptakan kemandirian ekonomi, mengurangi ketergantungan pada pihak luar, serta menciptakan pertumbuhan yang merata di tingkat desa.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *