Bogor, BERITA TOP LINE – Ketua Umum Gabungan Muslim Bogor Raya (GAMBORA), KH. TB Kholidi, menyampaikan tausiyah keagamaan dalam pengajian rutin bulanan yang digelar di Majelis Ta’lim Ar-Rohmah, Kampung Bakom, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Senin malam (12/5/2025).
Acara yang dimulai pukul 20.00 WIB ini merupakan bagian dari agenda pembinaan spiritual GAMBORA yang dilaksanakan setiap bulan pada pekan kedua. Kegiatan dihadiri oleh pengurus dan anggota dari berbagai wilayah Bogor Raya.
Dalam tausiyahnya, KH. TB Kholidi menekankan tiga pilar penting dalam kehidupan umat Islam, yaitu menjaga ucapan, memanfaatkan waktu, dan menjaga kepercayaan atau amanah.
“Menjaga ucapan berarti menyampaikan hal-hal yang benar dan bermanfaat, serta menjauhkan diri dari perkataan yang menyakiti orang lain,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu untuk beribadah sebagai bentuk penguatan spiritual dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Menurutnya, pengelolaan waktu yang baik akan membawa ketenangan jiwa, keberkahan, dan pahala.
Lebih lanjut, KH. Kholidi menegaskan bahwa menjaga amanah merupakan fondasi utama dalam ajaran Islam, baik kepada Allah maupun sesama manusia.
Kejujuran dan integritas, kata dia, merupakan nilai yang harus terus dijaga oleh umat Islam.
Kegiatan ini dipandu oleh Wakil Ketua I DPP GAMBORA, Agus, yang bertugas sebagai pembawa acara dari awal hingga penutupan.
GAMBORA berharap pengajian rutin ini dapat menjadi media peningkatan kualitas spiritual, moral, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Di akhir kegiatan, KH. TB Kholidi juga menyampaikan rencana persiapan peringatan 10 Muharram yang akan diselenggarakan di Korwil Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, dan wilayah lainnya di Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini sejalan dengan:
• Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya.
• Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Moderasi Beragama dalam Penguatan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.