Sinergi Pemkot Depok dan Gubernur Jabar dan Kantah Depok Tuntaskan Sengketa Lahan Kampung Baru 

Kampung baru
Proses pendataan lahan di Kampung Baru, Depok, dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar, didampingi Pemkot Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menyelesaikan konflik agraria demi kepastian hukum warga.

Depok, BERITA TOP LINE  — Upaya penyelesaian sengketa lahan di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, terus berjalan. 08/05/2025

Sebanyak 91 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 299 jiwa kini mulai masuk dalam proses pendataan resmi oleh pemerintah, sebagai bagian dari langkah awal untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Proses pendataan dan peninjauan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Kamis (8/5/2025), didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, pejabat Kantor Pertanahan Kota Depok, serta perwakilan dari Setneg dan PT PP Properti.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal yang strategis untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan di Kampung Baru.

“Setelah proses ini, Pemkot akan berkirim surat resmi kepada Setneg untuk mengklarifikasi kepemilikan dan mencari solusi bersama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot menjajaki kerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam program rumah rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Harapannya, warga Kampung Baru bisa mendapatkan hunian yang layak dan aman secara hukum,” tambahnya.

Dari pantauan lapangan, proses verifikasi dilakukan secara sistematis dan menyeluruh.

Pendataan dilaksanakan oleh tim teknis berpengalaman dari Kantor Pertanahan Kota Depok yang dipimpin Langsung Oleh Budi Jaya S.T., M.T., QRMP.

Kampung baru
Proses pendataan lahan di Kampung Baru, Depok, dipimpin langsung oleh Gubernur Jabar, didampingi Pemkot Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menyelesaikan konflik agraria demi kepastian hukum warga.

Selaku Kepala Kantah Depok dengan dukungan pengamanan dari TNI dan Polri, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak atas tanah warga.

Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antarinstansi demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kunjungannya bertujuan untuk memastikan penyelesaian administratif secara damai dan adil.

“Lahan milik Setneg, Pemkot Depok, maupun PT PP Properti akan dipastikan luasnya, lalu dikoordinasikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” kata KDM.

Ia juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

“Tidak boleh ada lagi kegaduhan, kita ingin Jawa Barat tetap aman dan tenteram,” pesannya kepada warga.

Dalam kegiatan ini, hadir pula jajaran TNI dari Kodim 0508/Depok, pihak Polres Metro Depok, dan tim teknis Kantor Pertanahan Kota Depok.

Proses pendataan lanjutan akan terus dilakukan hingga seluruh warga terverifikasi.
Proses ini selaras dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

• Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur dasar hukum kepemilikan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
• Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Menjadi pedoman penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
• Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Mendorong percepatan legalisasi aset masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.
• Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah di Seluruh Wilayah RI

Menginstruksikan kepada lembaga terkait untuk mempercepat legalitas tanah, terutama di wilayah padat penduduk.

Langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara konstruktif, berkeadilan, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *