Dr. Akhyar Tarfi Resmi Pimpin Kantor Pertanahan Kota Bogor, Tekankan Layanan Profesional dan Berintegritas

BPN Kota Bogor
Dr. Akhyar Tarfi resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, mengawali tugas dengan pengarahan penuh semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Bogor, BERITA TOP LINE — Kantor Pertanahan Kota Bogor kini resmi dipimpin oleh Dr. Akhyar Tarfi, S.SIT., M.H yang dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor.

Pada hari pertama menjabat (tanggal menyesuaikan), Dr. Akhyar langsung menggelar pengarahan kepada seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk komitmen awal dalam membangun budaya kerja yang profesional, cepat, dan berintegritas.

Kegiatan berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kota Bogor dan dihadiri oleh para pejabat struktural serta pegawai fungsional.

Dalam sambutannya, Dr. Akhyar menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bogor
Dr. Akhyar Tarfi resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, mengawali tugas dengan pengarahan penuh semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

“Kita harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjaga integritas dalam setiap proses, serta memastikan layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan terpercaya,” tegas Dr. Akhyar.

Pengarahan tersebut sekaligus menjadi ajang perkenalan pimpinan baru kepada seluruh elemen internal kantor, serta mendorong penguatan koordinasi untuk mendorong percepatan pelayanan pertanahan di wilayah Kota Bogor.

Kehadiran Dr. Akhyar disambut positif oleh para pegawai. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme, mencerminkan semangat baru dalam tata kelola pertanahan di Kota Bogor.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Kantor Pertanahan mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam:

• Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;

• Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);

• PermenPANRB No. 17 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020–2024.

Langkah awal Dr. Akhyar ini mencerminkan keseriusan dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi pertanahan secara nyata di tingkat daerah, sesuai dengan semangat peningkatan pelayanan publik berbasis digital dan transparansi yang digaungkan Kementerian ATR/BPN.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *