Bangka Selatan, BERITA TOP LINE — Sebanyak sembilan kepala keluarga (KK) di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, mengadukan dugaan kelalaian PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Senin (5/5/2025).
Aduan itu menyusul insiden sambaran petir yang menyebabkan induksi pada menara telekomunikasi milik PT Mitratel, mengakibatkan kerusakan pada alat elektronik warga sekitar.
Peristiwa yang terjadi awal Maret 2025 itu merusak sejumlah peralatan listrik warga seperti KWH meter, lampu, televisi, hingga kulkas.
Namun dari total 15 KK terdampak, hanya enam KK yang menerima ganti rugi, sementara sembilan KK lainnya belum mendapat kompensasi.

Warga yang belum mendapat tanggapan itu di antaranya Yudawastuti, Akong, Jaat, Marlena, Rustam, Acin, Sumarni, Wati Kusmila, dan Susan. Perwakilan warga, Yudawastuti, menyampaikan langsung aduan tertulis disertai surat keterangan dari Pj. Kepala Desa Batu Betumpang, Junaidi, ke Diskominfo Basel.
“Kami minta PT Mitratel bertanggung jawab penuh atas kerugian material dan immateril. Selain kerusakan barang, warga juga mengalami trauma saat hujan lebat,” ujar Yudawastuti.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri Siswanto, mengatakan pihaknya akan menelaah ulang kasus yang sebelumnya disebut telah diselesaikan.
“Berkas sudah kami terima dan akan kami pelajari. Kami akan berkoordinasi dengan pihak desa serta dinas terkait untuk memastikan penanganan yang sesuai,” jelas Yuri.
Diskominfo juga menyebut akan menjalin komunikasi lintas instansi, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna merumuskan langkah penanganan lebih lanjut.
“Kami terbuka terhadap setiap keluhan masyarakat dan akan merespons sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yuri.
Landasan Hukum Terkait Peristiwa Ini Sebagaimana Tercamtum Dalam:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 7 menyebutkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar instalasi.
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan produk atau jasa mereka.
• Permenkominfo No. 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yang juga mengatur kewajiban teknis instalasi untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.