Tabrak Lari Maut di Petaling Terungkap Kurang dari 2×24 Jam

Tabrak Lari Maut di Petaling Terungkap Kurang dari 2×24 Jam

BERITA TOP LINE – Bangka Barat – Sinergi cepat dan responsif antara Polres Bangka, Polres Bangka Barat, serta Polsek Mendo Barat membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus tabrak lari maut yang terjadi di depan Universitas IAIN, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Korban, seorang pengendara motor, tewas di tempat akibat peristiwa yang terjadi Kamis dini hari, 1 Mei 2025, pukul 00.45 WIB.

Kapolres Bangka melalui Kasat Lantas IPTU Endi Putrawansah, SH mengungkapkan bahwa tim gabungan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Tabrak lari
“Sinergi Cepat, Pelaku Tabrak Lari di Petaling Terungkap Kurang dari 48 Jam. Komitmen Polres Bangka dan Jajaran Wujudkan Keadilan bagi Korban.”

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. Penanganan awal menunjukkan motor korban rusak parah, dan korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian,” ujarnya.

Penyelidikan kemudian menemukan potongan pelat kendaraan yang mengarah ke mobil Daihatsu Xenia.

Beberapa jam setelah kejadian, seorang pria bernama Pradeta alias Beting menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka dan mengakui sebagai pengemudi Xenia yang melintas di lokasi kejadian.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan truk Fuso yang berjalan di depan korban.

Tim gabungan kemudian menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik strategis, meskipun kondisi cuaca menjadi kendala.

Dari rekaman CCTV di depan kampus IAIN, terlihat jelas rangkaian peristiwa yang melibatkan motor korban menabrak bagian belakang truk Fuso, disusul oleh Xenia yang melintas tak lama kemudian.

Melalui koordinasi dengan Bripka Romi Sucipto dari Polres Bangka Barat, tim melakukan pelacakan manifest kendaraan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dua kendaraan Fuso berpelat B 9501 XJ dan BE 8245 HL kemudian diamankan beserta sopir untuk diperiksa lebih lanjut.

Iptu Janurdi, SH, Kasubsi Pidum Polres Bangka, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi tim gabungan.

“Pengungkapan ini mencerminkan komitmen kami untuk menangani kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional dan transparan. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras,” ujarnya.

Landasan Hukum Terkait:

• Pasal 310 dan 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa setiap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.

• Pasal 231 KUHP tentang kewajiban melapor bagi saksi atau pelaku kecelakaan yang mengetahui peristiwa pidana.

• Peraturan Kapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, yang menekankan pentingnya penyidikan cepat, akurat, dan profesional. (Rudy Bey-red)

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *