BANGKA BARAT, BERITA TOP LINE — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat resmi melaksanakan rotasi dan mutasi sejumlah perwira menengah dan pertama, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Nomor: ST/305/V/KEP./2025 tertanggal 1 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pembinaan organisasi dan peningkatan kinerja institusi kepolisian.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa mutasi bukanlah hal rutin semata, melainkan mekanisme penting dalam menjaga dinamika organisasi yang responsif terhadap kebutuhan lapangan dan tantangan keamanan wilayah.

“Mutasi ini bukan hal biasa. Ini adalah bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional dan penuh dedikasi. Kami ingin memastikan roda organisasi berjalan dinamis, adaptif, dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKBP Pradana dalam keterangan resminya, Senin (5/5/2025).
Daftar Perwira yang Dimutasi:
• Kompol Iman Teguh Prasetyo menjabat sebagai PS Kasubdit Fasharkan Ditpolairud Polda Babel.
• Kompol Albert Daniel Hamongan Tampubolon sebagai Wakapolres Bangka Barat menggantikan Kompol Iman.
• Iptu Gali Rakasiwi menjabat Kapolsek Riausilip, menggantikan posisi di Polsek Kelapa.
• Ipda Harun Pardamean Simanjuntak sebagai Kapolsek Bakam, Polres Bangka.
• Ipda Barli Suhanda menjabat PS Paur Subbagproduk Bag Anev Ditintelkam Polda Babel.
• AKP Gamaluddin sebagai PS Kabagren Polres Bangka Barat.
• Iptu Yuliadi sebagai PS Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Bangka Barat.
• Ipda Sapril Darmawan diangkat sebagai PS Kasikum Polres Bangka Barat.
• Iptu Yos Sudarso resmi menjabat PS Kasi Humas Polres Bangka Barat.
• Iptu Januardi bergeser menjadi PS Kasikum Polres Bangka.
• Iptu Tri Farina menjabat PS Paur Si SIM Subdiregident Ditlantas Polda Babel.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama, serta mengajak seluruh personel mendukung pejabat baru agar roda organisasi tetap berjalan optimal dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Landasan Hukum Mutasi di Lingkup Kepolisian
Mutasi di tubuh Polri diatur dalam:
• Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
• Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Anggota Polri.
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 11 dan 13 yang menegaskan bahwa pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan adalah bagian dari hak prerogatif pimpinan Polri.
Langkah mutasi ini juga mencerminkan asas meritokrasi dalam birokrasi, dengan harapan menciptakan sumber daya kepolisian yang unggul, profesional, dan berintegritas. (Rakhmad-red)