BOGOR, BERITA TOP LINE – Pemerintah Kota Bogor resmi menaikkan Biaya Operasional (BOP) bagi seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mulai tahun 2025.
Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat melantik Ketua RT dan RW di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (5/5/2025).
Dalam sambutannya, Jenal menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari realisasi janji politik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan dirinya, yang telah disampaikan saat masa kampanye lalu.

“Biaya operasional RT yang semula Rp300 ribu kini menjadi Rp350 ribu. Sedangkan RW naik dari Rp400 ribu menjadi Rp450 ribu per bulan. Kenaikan ini untuk mendukung kinerja Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di lingkungan masyarakat,” ujar Jenal.
Ia juga menekankan bahwa Ketua RT dan RW harus mampu menjalankan tugas secara independen dan mengedepankan kebermanfaatan sosial bagi warga, terutama dalam menyampaikan berbagai permasalahan sosial seperti Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), anak putus sekolah, warga yang mengalami kelaparan, hingga lansia yang memerlukan bantuan sosial.
“RT dan RW harus aktif menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Silakan sampaikan berbagai permasalahan di wilayah kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Jenal juga mendorong para Ketua RT dan RW untuk berkontribusi dalam pembangunan wilayah pinggiran kota, sebagai bagian dari pemerataan pembangunan di Kota Bogor.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran kepada lembaga masyarakat, termasuk RT dan RW.
Kenaikan BOP ini juga sesuai dengan prinsip penguatan peran kelembagaan masyarakat dalam Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).