Semarang, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yakni keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
Hal ini disampaikan saat acara Halalbihalal “Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se-Jawa Tengah”, Sabtu (03/05/2025), di Aula Kaimana Sekolah Nasima, Semarang.
Menurut Nusron, akses terhadap tanah harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerataan dilakukan sesuai kapasitas masyarakat, serta harus mendorong kesinambungan ekonomi. Ia menegaskan pemegang hak tanah diwajibkan menyerahkan 20% dari lahannya untuk dikelola masyarakat melalui pola kemitraan plasma.
“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat. Kalau tidak, kami evaluasi,” ujar Nusron.
Kebijakan ini, lanjut Nusron, membuat banyak pengusaha keberatan, namun pemerintah tetap konsisten menerapkannya atas persetujuan Presiden.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, pesantren, pemakaman, dan organisasi keagamaan di empat kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, Ketua BAZNAS Ahmad Darodji, dan jajaran Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah.




