Bogor, BERITA TOP LINE – Peredaran obat keras golongan G kembali marak di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan penelusuran tim media, praktik jual beli obat keras tanpa izin tersebut terjadi secara terbuka di Jalan Letda Nasir, tepatnya di seberang Danau Wanaherang, dekat sebuah tempat pangkas rambut.
Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD), di mana pelaku kerap menjajakan obat-obatan kepada para remaja, termasuk pengamen dan anak jalanan.

Penjualan ini berlangsung bebas tanpa pengawasan, bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dan tokoh masyarakat dalam membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami curiga ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Sudah berlangsung lama dan tetap beroperasi,” ujar sumber.
Peredaran obat keras golongan G secara ilegal ini melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengancam pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Gunung Putri mendesak aparat Kepolisian Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, dan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri untuk segera bertindak.
“Kami tak ingin generasi muda rusak karena obat-obatan ini. Kami akan melakukan aksi simpatik dengan memasang spanduk peringatan dan siap melakukan aksi demo jika tidak ada tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Sejumlah elemen masyarakat juga menyatakan komitmennya untuk bersatu melawan peredaran obat ilegal.
“Kami akan rangkul pemuda, ormas, dan tokoh agama untuk bersama-sama memberantas peredaran obat keras ilegal ini,” lanjutnya.
Peredaran bebas obat keras golongan G menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak agar tidak menimbulkan kerusakan sosial yang lebih luas.
(Team Investigasi-Red)