Oleh : Joe Salim
Bogor, BERITA TOP LINE – Desakan kepada Kementerian BUMN agar mengevaluasi total kinerja direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan Perum Perhutani kian menguat. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam kerusakan kawasan hutan dan daerah resapan air, yang kini berubah menjadi lahan gundul dan rawan bencana ekologis.

Laporan dari masyarakat dan pemantauan sejumlah LSM lingkungan menunjukkan terjadinya alih fungsi lahan di sejumlah wilayah hutan lindung tanpa pengendalian dampak lingkungan yang memadai. Kondisi ini memicu degradasi lingkungan yang signifikan, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air.
Sejumlah pihak menyoroti lemahnya pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meskipun KLHK kerap mengeluarkan sanksi administratif, namun minim tindakan hukum tegas seperti pencabutan izin maupun tuntutan pidana terhadap perusahaan pelanggar. Publik menilai tindakan KLHK selama ini hanya bersifat simbolik dan seremonial.
Tuntutan Publik: Langkah Nyata dan Terukur
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak:
• Evaluasi menyeluruh terhadap direksi dan manajemen PTPN serta Perhutani dengan melibatkan lembaga independen.
• Audit lingkungan dan audit izin pengelolaan lahan yang diterbitkan oleh KLHK, termasuk verifikasi pasca-AMDAL.
• Moratorium sementara atas aktivitas perusahaan di wilayah kritis.
• Penegakan hukum tegas terhadap perusahaan pelanggar, termasuk pencabutan izin dan proses hukum pidana.
• Reformasi internal KLHK agar tidak menjadi alat legalisasi eksploitasi lingkungan.
• Program pemulihan ekosistem di kawasan hulu dan resapan air melalui reboisasi dan rehabilitasi ekologis.
• Pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial.
•
Landasan Hukum Terkait:
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
• Permen LHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
Peringatan Serius dari Warga
Warga terdampak menyatakan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar protes, melainkan peringatan keras kepada negara. Mereka meminta agar pemerintah tidak membiarkan sistem pengelolaan hutan yang cacat terus berlangsung, karena bukan kurangnya regulasi yang menjadi masalah, melainkan lemahnya penegakan hukum.
Kesimpulan
Kerusakan ekologis akibat kelalaian perusahaan negara dan lemahnya pengawasan KLHK telah memicu krisis lingkungan dan krisis kepercayaan. Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan tegas, maka ancaman bencana akan terus meluas, dan kesejahteraan rakyat akan tergerus bersama hilangnya kelestarian alam.