Kades dan Perangkat Tak Boleh Jadi Pelaksana Proyek Dana Desa: Tidak Transparan, Bisa Dilaporkan

Dana desa
Transparansi bukan pilihan—ia adalah kewajiban hukum dan moral. (RED)

Editorial, BERITA TOP LINE – Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. 01/05/2025

Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak kepala desa dan perangkatnya yang justru mengambil alih peran yang dalam untuk hal pelaksanaan proyek fisik, bahkan menutup-nutupi informasi publik terkait dana desa.

Hal ini jika terbukti bukan hanya keliru, tapi melanggar hukum.

Dilarang Rangkap Jadi Pelaksana Proyek

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek.

Pasal 29 huruf e menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap sebagai pelaksana proyek desa.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyebut bahwa pelaksana kegiatan adalah unsur kaur dan kasi, bukan kepala desa atau perangkat lain.

Prinsip swakelola pun ditegaskan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, di mana pembangunan yang dibiayai dana desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat, bukan dikuasai oleh aparat desa.

Surat Edaran Bersama KPK, Kemendagri, dan Kemenkeu Nomor 700/8927/SJ Tahun 2015 juga mempertegas larangan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi.

Peran Kejaksaan Lewat Program “Jaga Desa”

Kejaksaan RI kini aktif mengawasi dana desa melalui program “Jaga Desa”, yang bertujuan mencegah korupsi sejak dini di tingkat desa.

Program ini menggantikan fungsi TP4D dan kini menjadi salah satu instrumen utama pencegahan dan pengawalan pembangunan desa.

Melalui “Jaga Desa”, Kejaksaan melakukan:

• Penyuluhan hukum kepada kepala desa dan perangkat

• Pendampingan penggunaan dana desa agar tepat sasaran

• Pemantauan realisasi pembangunan desa

• Tindakan hukum jika ditemukan penyimpangan atau korupsi

Beberapa Kejaksaan Negeri bahkan membentuk Posko Jaga Desa di daerahnya masing-masing agar lebih dekat dengan masyarakat dan pemerintah desa.

Wajib Transparan dan Umumkan Rencana hingga Penggunaan Dana Desa

Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi secara terbuka kepada masyarakat.

Setiap tahap mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana desa harus diumumkan secara terbuka.

Ini ditegaskan dalam:

• UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf c: Pemerintahan desa dilaksanakan secara terbuka.

• Permendagri No. 46 Tahun 2016, Pasal 4 ayat (2): Pemerintah desa wajib menyediakan informasi kepada masyarakat tentang rencana dan pelaksanaan pembangunan serta keuangan desa.

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 11 ayat (1): Badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang relevan, termasuk penggunaan anggaran.

Dengan demikian, APBDes, RKPDes, serta laporan realisasi dana desa wajib diumumkan secara fisik (misalnya di papan informasi desa) dan/atau digital agar mudah diakses masyarakat.

Dana desa
Transparansi bukan pilihan—ia adalah kewajiban hukum dan moral. (RED)

Sanksi Jika Menyembunyikan Informasi

Jika kepala desa tidak transparan, menolak memberikan akses informasi publik, atau menyembunyikan penggunaan dana desa, maka:

• Masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP).

• Kepala desa bisa dikenakan sanksi administrasi, pencabutan wewenang, bahkan sanksi pidana jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.

Sanksi Tegas Jika Melanggar

Kepala desa yang menyembunyikan informasi atau menyalahgunakan anggaran dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan wewenang, bahkan pidana berdasarkan:

• UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 52:

“Badan publik yang tidak menyediakan atau menanggapi permintaan informasi dapat dipidana 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.”

Jika ada penyalahgunaan dana desa, maka dapat dijerat dengan UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 52:

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara berkala, serta dengan sengaja tidak menanggapi permintaan informasi publik dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Penutup Redaksi

Redaksi menegaskan: Dana desa adalah hak rakyat, bukan milik pribadi aparat desa. Setiap rupiah dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kepala desa wajib menjunjung tinggi integritas dan transparansi, serta tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai pelaksana proyek.

Masyarakat juga didorong aktif mengawasi dan meminta keterbukaan informasi. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke aparat penegak hukum, inspektorat, atau Komisi Informasi setempat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *