GIBAS Kota Bogor Audiensi dengan Wali Kota Jelang Musres dan Pelantikan 

GIBAS Kota Bogor Audiensi dengan Wali Kota Jelang Musres dan Pelantikan 

Bogor, BERITA TOP LINE — Menjelang pelantikan dan Musyawarah Resor (Musres), Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resor Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Rabu (30/04/2025) di Balai Kota Bogor.

Audiensi yang dipimpin oleh bakal calon ketua GIBAS Kota Bogor periode 2023 – 2029, Umar Jagad, didampingi jajaran panitia pelaksana dan kader GIBAS, bertujuan menyampaikan undangan resmi kepada Wali Kota serta meminta arahan dan dukungan terkait rencana pelantikan dan deklarasi yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Mei 2025.

Gibas
Perwakilan GIBAS Resor Kota Bogor bersilaturahmi dengan Wali Kota Dedie A. Rachim untuk mengundang dan meminta arahan jelang pelantikan ketua baru serta deklarasi organisasi di Balai Kota Bogor, Rabu (30/04/2025).

“Kami mengundang Wali Kota Bogor untuk hadir dalam acara pelantikan sekaligus menyampaikan kesiapan organisasi dalam melaksanakan kegiatan tersebut secara tertib dan profesional,” kata Umar.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut baik rencana tersebut.

Ia berharap GIBAS dapat terus berkontribusi positif dalam menjaga kondusivitas wilayah serta turut andil dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.

“Organisasi harus sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Saya berharap GIBAS mampu menjadi bagian dari solusi dan mencerminkan nilai-nilai luhur ormas,” ujar Dedie.

Umar Jagad juga menyoroti pentingnya pembenahan citra organisasi masyarakat (ormas) yang kerap dinilai negatif oleh publik akibat ulah segelintir oknum.

Ia menegaskan bahwa GIBAS menjunjung tinggi nilai-nilai ideologi organisasi dan menerapkan sistem pengawasan serta sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan.

“Jika ada anggota yang mencoreng nama baik organisasi, kami tidak segan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan. Kami juga mendukung proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan secara individu,” tegas Umar.

GIBAS juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi sosial dan pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip organisasi yang terdaftar secara resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Sesuai dengan ketentuan hukum tersebut, setiap ormas wajib menjalankan peran sesuai asas, tujuan, dan kegiatannya secara tertib hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *