Depok Data ABK, Siapkan Kartu Identitas Khusus untuk Layanan Inklusif

Data
Pemkot Depok mulai mendata anak berkebutuhan khusus dan siapkan kartu identitas khusus sebagai wujud nyata komitmen terhadap layanan inklusif.

Depok, BERITA TOP LINE –  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memulai pendataan menyeluruh terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) atau anak istimewa di wilayahnya.

Pendataan ini merupakan langkah awal dalam upaya menghadirkan layanan yang inklusif, merata, dan berbasis data konkret.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengatakan pendataan tersebut akan dibarengi dengan penerbitan kartu identitas khusus untuk setiap anak.

Kartu ini akan mencantumkan informasi rinci mengenai keistimewaan anak, yang akan menjadi dasar penyaluran dukungan dan layanan pemerintah yang lebih tepat sasaran.

“Melalui kartu identitas ini, keistimewaan setiap anak dapat teridentifikasi secara akurat. Hal ini penting agar kebijakan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan mereka,” ujar Supian dalam acara Depok Peduli Inklusi di Balai Kota Depok, Rabu (30/4/2025).

ABK
Pemkot Depok mulai mendata anak berkebutuhan khusus dan siapkan kartu identitas khusus sebagai wujud nyata komitmen terhadap layanan inklusif.

Supian menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun anak istimewa yang terabaikan. Menurutnya, data yang valid akan memperkuat program-program pemerintah, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Kepada para orangtua, terutama ibu-ibu yang merawat anak istimewa, Supian menyampaikan apresiasi dan empati yang mendalam.

Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk mendampingi perjuangan mereka.

“Terima kasih atas keikhlasan dan ketulusan merawat anak-anak istimewa. Pemerintah Kota Depok akan selalu ada mendukung harapan dan kebutuhan para orang tua,” tuturnya.

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok menjadikan kota sebagai ruang yang ramah dan adil bagi semua warga, termasuk mereka yang memiliki hambatan fisik, mental, intelektual, atau sensorik.

Kebijakan ini sejalan dengan:
• Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD/UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities)
• Diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, CRPD menegaskan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.
• Pasal 7 CRPD: Mengakui dan menjamin hak penuh anak penyandang disabilitas atas kesetaraan dan partisipasi dalam masyarakat.
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
• Memberikan kerangka hukum nasional terkait hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik yang setara bagi penyandang disabilitas.
• Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal
• Menekankan pelayanan dasar wajib bagi kelompok rentan termasuk anak berkebutuhan khusus.

• Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak
• Mendukung program pendataan dan pemberian layanan khusus bagi anak-anak dalam kategori rentan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *