Kabupaten Bekasi, BERITA TOP LINE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Brigez Indonesia Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (28/04/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, evaluasi, dan monitoring publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi masa jabatan 2025–2029 dinilai cacat prosedur. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025.
Ketua DPW Brigez Kabupaten Bekasi, Dede Khoer Effendi, menilai terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD.
“Pengangkatan ini tidak memenuhi persyaratan usia minimal dan tahapan seleksi terbuka sebagaimana diatur regulasi,” tegas Dede di hadapan peserta aksi.
Massa berjumlah sekitar 200 orang bergerak dari Stadion Wibawa Mukti menuju Kantor Bupati Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, dengan tertib dan damai menggunakan alat pengeras suara.
Dalam tuntutannya, Ormas Brigez mendesak agar Surat Keputusan KPM tersebut segera dicabut untuk menjaga prinsip good governance dan supremasi hukum.

“Langkah ini bukan semata penolakan terhadap individu, melainkan upaya menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan daerah,” tambah Dede.
Aksi ini menegaskan komitmen masyarakat sipil dalam mendorong pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan profesional, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.