Pekanbaru, BERITA TOP LINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan urgensi percepatan penataan pertanahan dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kamis (24/04/2025).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa tugas penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang diembannya merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Penataan ini diarahkan untuk menjamin asas keadilan, pemerataan ekonomi, dan kesinambungan pembangunan nasional.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024, sebanyak 126 perusahaan di Provinsi Riau telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.
Menteri Nusron meminta pemetaan dilakukan berdasarkan posisi lahan terhadap kawasan hutan.
“Jika HGU lebih dulu terbit dari penetapan kawasan hutan, maka HGU yang diakui. Ini sesuai asas hukum lex superior derogat legi inferiori,” ujar Nusron.
Prinsip tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pendaftaran tanah untuk mendukung target nasional. Dari total estimasi 3,5 juta bidang tanah di Riau, baru sekitar 2,1 juta bidang atau 60,93% yang telah terdaftar.

“Sisanya masih 1,4 juta bidang. Ini peluang besar sekaligus tantangan yang harus diselesaikan bersama,” jelasnya.
Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, mengungkap bahwa dari 126 perusahaan yang dimaksud, sebanyak 56 telah mengantongi SHGB, 13 belum mengajukan, 25 masih proses HGU, dan 10 telah memiliki SHGU. Sisanya dalam tahap verifikasi lanjutan.
Kegiatan pembinaan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta jajaran pejabat struktural Kanwil BPN Riau.
Agenda ini mempertegas komitmen pemerintah dalam reformasi agraria demi kepastian hukum dan tata ruang yang berkeadilan.