Alih Fungsi Lahan Diduga Jadi Biang Banjir, Warga Puncak Gugat 11 Lembaga Termasuk KPK

Alih Fungsi Lahan Diduga Jadi Biang Banjir, Warga Puncak Gugat 11 Lembaga Termasuk KPK

Puncak, Bogor, BERITA TOP LINE – Karukunan Wargi Puncak (KWP), sebuah aliansi warga yang mewakili komunitas lokal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, secara resmi mengajukan petisi kepada 11 lembaga negara dan pemerintah.

Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat bahwa alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 2 Jawa Barat menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan, khususnya banjir yang baru-baru ini menelan korban jiwa.

Warga Puncak Menuntut Keadilan Ekologis: 11 Lembaga Digugat, Banjir Diduga Dampak Alih Fungsi Lahan oleh PTPN

Langkah KWP diambil menyusul pertemuan formal dengan pihak PTPN 1 Regional 2 pada Selasa, 22 April 2025. Meski telah terjadi dialog, warga menilai tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menghentikan degradasi lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Isi Petisi: Sorotan Terhadap Ketimpangan dan Kerusakan Lingkungan

Petisi KWP mengangkat dua poin utama:
1. Penolakan terhadap:
• Alih fungsi lahan HGU dan kawasan konservasi secara sepihak.
• Penguasaan mata air, situs sejarah, dan pelarangan akses ke lokasi sakral masyarakat.
• Praktik kolusi dan perizinan bermasalah dalam pengelolaan kawasan.
• Upaya pengambilalihan kampung adat seperti Kampung Naringgul.
• Ketidakadilan dalam penegakan hukum dan pengusaha yang bermain di balik layar.
• Proyek wisata yang merusak fungsi ekologis kawasan Puncak.
2. Tuntutan utama:
• Permintaan maaf terbuka dari PTPN 1 atas dampak lingkungan.
• Ganti rugi bagi korban dan masyarakat terdampak banjir.
• Penghentian praktik usaha berbasis kemitraan yang menyimpang.
• Pengakuan hak dan perlindungan masyarakat adat, terutama Kampung Naringgul.
• Transparansi pengelolaan HGU dan realisasi kebun plasma 20%.
• Penindakan terhadap kolusi dan praktik ilegal perizinan.
• Evaluasi kinerja DPKPP dan pengawasan kembali ke tingkat kecamatan.
• Intervensi dari Gubernur Jawa Barat untuk menata ulang kawasan konservasi.
• Kebijakan nasional terpadu dari Presiden RI untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi kawasan strategis JABODETABEKPUNCUR.
• Tindakan hukum dari KPK, Kejaksaan, dan Ombudsman atas dugaan korupsi izin.
• Eksekusi penertiban dan pembongkaran bangunan ilegal oleh GAKUM KLHK.

Petisi Dikirim ke 11 Lembaga:
Petisi resmi telah dikirim kepada:
• PTPN 1 Regional 2
• PT SSBP
• PT Perhutani
• Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
• Kementerian ATR/BPN
• Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
• Sekretariat Negara RI
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Ombudsman RI
• Pemerintah Provinsi Jawa Barat
• Pemerintah Kabupaten Bogor

Dukungan Warga Meluas:

KWP menyatakan bahwa petisi ini mewakili suara kolektif masyarakat, mulai dari tokoh adat, pelaku UMKM, komunitas wisata, akademisi, hingga aktivis lingkungan. Mereka menuntut keadilan ekologis dan perlindungan budaya lokal dari ancaman kapitalisasi kawasan yang berlebihan.

Landasan Hukum Terkait:
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
• UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Perpres No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah JABODETABEKPUNJUR.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *