Puncak, Bogor, BERITA TOP LINE – 22 April 2025 – Karukunan Wargi Puncak (KWP), organisasi masyarakat lokal di wilayah Puncak, Bogor, secara resmi melayangkan petisi kritis kepada jajaran manajemen PTPN I Regional 2 Unit Gunung Mas, Cisarua.
Petisi ini merupakan bentuk keprihatinan warga atas ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan milik negara yang dikuasai BUMN perkebunan tersebut.

#PetisiWarga #PTPNGunungMas #TransparansiBUMN #LahanPuncak #KeadilanAgraria
Petisi tersebut menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan publik dalam setiap pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria.
Sekretaris Jenderal KWP, Dede Rahmat, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui informasi menyangkut penguasaan dan pemanfaatan lahan yang berdampak langsung pada lingkungan hidup serta kehidupan sosial-ekonomi warga sekitar.
“Masyarakat berhak mengetahui luasan lahan yang dikelola, alih fungsi lahan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan ekonomi lokal. Transparansi adalah kunci partisipasi warga dalam pengawasan,” ujar Dede.
Lebih jauh, KWP menyoroti potensi Kampung Naringgul, yang sempat diwacanakan sebagai kawasan budaya oleh eks-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut KWP, sinergi antara PTPN dan masyarakat sangat dibutuhkan agar pengembangan wisata budaya tersebut tidak hanya menjadi wacana semata, melainkan berkontribusi nyata terhadap kesejahteraan lokal.
Joe Salim, perwakilan KWP lainnya, melontarkan sejumlah pertanyaan teknis kepada manajemen PTPN, antara lain:
• Berapa total luasan lahan yang kini dikuasai dan dikelola PTPN I Reg.2?
• Apa core business PTPN I Reg.2 saat ini dan bagaimana rencana jangka panjangnya?
• Berapa luasan lahan yang digarap langsung, tanpa kerja sama operasional (KSO)?
• Apakah data KSO yang diumumkan sesuai dengan realitas lapangan?
Menurut Joe, pertanyaan-pertanyaan tersebut penting sebagai pijakan untuk mengevaluasi dampak ekonomi dan sosial dari kegiatan operasional perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Menanggapi petisi tersebut, Regional Head PTPN I Regional 2, Desmanto, menyambut baik aspirasi yang disampaikan warga.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban tertulis atas petisi sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi.
“Kami membuka diri terhadap dialog dan komunikasi konstruktif dengan masyarakat. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan, sekaligus menciptakan harmoni dalam pengelolaan sumber daya,” jelas Desmanto.
Desmanto menambahkan bahwa PTPN I tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki komitmen sosial dalam membangun hubungan saling percaya dengan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan memperkuat mekanisme komunikasi publik, termasuk kemungkinan membentuk forum komunikasi bersama warga.
Landasan Hukum Terkait:
• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – menjamin hak masyarakat atas informasi pengelolaan sumber daya oleh badan publik.
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan – mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan serta perlindungan masyarakat sekitar kebun.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) – menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan penguasaan tanah di Indonesia.
• Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria – mendorong penyelesaian konflik agraria dan distribusi lahan untuk keadilan sosial.