Depok, BERITA TOP LINE – Upaya meningkatkan mutu pelayanan publik terus digalakkan. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Depok menggelar sosialisasi kepatuhan standar layanan, Rabu (23/04/2025), di Aula Kantah Depok.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan ini menjadi ruang edukatif bagi aparatur untuk memahami hak masyarakat dan tata cara pengaduan maladministrasi.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menyampaikan dukungannya.
Ia menegaskan bahwa instansinya berkomitmen memperkuat pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Kepercayaan publik dibangun dari pelayanan yang konsisten dan berkualitas. Kegiatan ini jadi refleksi dan penguat komitmen kami,” ujar Budi Jaya.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ombudsman, mencakup fungsi pengawasan serta penguatan peran masyarakat dalam menuntut layanan berkualitas sesuai regulasi.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi dan penyerahan materi, sebagai simbol kolaborasi memperbaiki pelayanan publik berbasis kepatuhan hukum.
Langkah ini diharapkan menciptakan pelayanan pertanahan yang profesional dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Depok.