ATR/BPN Serahkan Arsip Bersejarah ke ANRI

ATR/BPN Serahkan Arsip Bersejarah ke ANRI

JAKARTA, BERITA TOP LINE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam pelestarian arsip nasional melalui penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Webinar Kearsipan pada Senin, 21 April 2025.

Arsip yang diserahkan mencakup 11 dokumen Binnenlandsch Bestuur warisan Hindia Belanda dan 20 arsip regulasi internal dari tahun 1999–2017.

Arsip
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, secara simbolis menyerahkan arsip statis bernilai sejarah kepada ANRI dalam rangka pelestarian memori bangsa.

Langkah ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur kewajiban lembaga negara untuk menyelamatkan arsip permanen.

“Arsip adalah bagian dari memori kolektif bangsa. Ini bukan hanya dokumen, tapi identitas kita sebagai bangsa,” ujar Suyus.

Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan kearsipan, sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik.

Kepala ANRI, melalui Deputi Kandar, menyambut baik langkah progresif ini.

Ia menyatakan bahwa komitmen ATR/BPN menjadi contoh dalam penataan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional.

“Penyelamatan arsip harus didasari tata kelola yang baik, sistematis, dan berkelanjutan. ATR/BPN telah menunjukkan praktik yang layak diapresiasi,” kata Kandar.

Dalam kegiatan tersebut, ANRI juga memberikan penghargaan kepada Unit Kearsipan dan Unit Pengolah terbaik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Acara ini mengusung tema “Penyelenggaraan Kearsipan di Era Digital”, yang menekankan pentingnya literasi arsip di tengah perubahan teknologi informasi.

Langkah ATR/BPN ini memperkuat nilai-nilai profesionalisme birokrasi serta selaras dengan semangat Reformasi Birokrasi Nasional dan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *