Makassar, BERITA TOP LINE — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah daerah guna mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memudahkan masyarakat, terutama kelompok rentan dan miskin ekstrem, dalam memperoleh sertifikat tanah.
“Langkah strategis ini harus melibatkan kepala daerah, agar program PTSL tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga menyentuh langsung kepentingan rakyat kecil,” ujarnya saat memberikan arahan di Makassar, Sabtu (12/4/2025).

Sertifikasi tanah dianggap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sebab, aset tanah yang sah secara hukum dapat dimanfaatkan sebagai jaminan usaha dan perlindungan hak atas tanah.
Menteri Nusron juga mengusulkan agar Pemda memberi insentif berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat tidak mampu.
“Kebijakan ini akan menghapus hambatan administratif yang kerap membuat warga enggan mendaftarkan tanahnya,” tegasnya.
Arahan ini diperkuat oleh kehadiran sejumlah pejabat strategis, antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Kepala Kanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra.
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
• Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (terkait kebijakan BPHTB)