Mentok, Bangka Barat, BERITA TOP LINE – Kepolisian Sektor Mentok di bawah komando Polres Bangka Barat bertindak cepat dalam menangani laporan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial FW (29) diamankan usai mengancam Endang (28) di sebuah bengkel di Jalan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kamis (10/4) dini hari.
FW diduga mendatangi korban saat tertidur dan mengacungkan dua senjata tajam—parang dan pisau—serta melontarkan ancaman verbal yang menimbulkan ketakutan.
Kepala Polsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti telah disita dan pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.

Langkah ini diambil atas seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.
Motif kejadian diduga berasal dari konflik pribadi yang berujung pada tindakan yang membahayakan nyawa.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, serta Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan.
Ancaman hukuman yang dihadapi FW mencapai 10 tahun penjara.
Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.