Relokasi Gagal, Ratusan Pedagang Puncak Terpuruk di Tengah Janji Pemerintah

Relokasi Gagal, Ratusan Pedagang Puncak Terpuruk di Tengah Janji Pemerintah

Bogor, BERITA TOP LINE – Sembilan bulan pasca penggusuran lapak di sepanjang Jalan Raya Puncak, ratusan pedagang lokal yang direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor, kini menghadapi kondisi ekonomi yang kian memprihatinkan.

Lokasi relokasi yang dijanjikan mampu mendorong kebangkitan ekonomi justru sepi pengunjung, menyebabkan sebagian besar pedagang mengalami kerugian hingga terjerat utang.

Program penataan kawasan Puncak yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bogor pada pertengahan 2024 lalu dilakukan dengan dalih revitalisasi lingkungan dan pengurangan kemacetan.

Namun, implementasi di lapangan terbukti tidak sejalan dengan janji pemulihan ekonomi yang sebelumnya diklaim akan menjamin kehidupan pedagang.

Ketua Karukunan Wargi Puncak (KWP), Dede Rahmat, menjelaskan bahwa proses relokasi yang digawangi oleh Satpol PP atas instruksi Bupati saat itu, dilakukan tanpa kesiapan infrastruktur ekonomi yang memadai.

Para pedagang, kata dia, dipaksa memulai dari nol di lokasi baru yang minim pengunjung.

“Pemerintah menyebut akan menyediakan lokasi yang strategis dan layak jual, tapi kenyataannya Rest Area Gunung Mas justru sepi, jauh dari keramaian. Banyak pedagang mengalami kerugian besar karena barang dagangan rusak saat penggusuran dan tak ada pembeli setelah relokasi,” ujar Dede saat diwawancarai, Rabu (9/4/2025).

Dari data KWP, hanya 136 dari total 250 pedagang yang masih bertahan di lokasi tersebut. Sisanya memilih kembali berjualan secara informal di tepi Jalan Raya Puncak menggunakan payung dan tenda seadanya.

Menurut Dede, kondisi ini berisiko menimbulkan konflik sosial dan mengancam kelangsungan hidup pelaku ekonomi lokal.

“Relokasi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan menciptakan masalah baru. Alih-alih memberdayakan, program ini justru menjebak pedagang dalam kemiskinan baru,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Komarudin, membenarkan bahwa sejumlah pedagang eks-Rest Area kini kembali berjualan di jalan.

Ia menyatakan pihak kecamatan tengah merancang patroli penertiban lanjutan untuk menertibkan aktivitas jual beli di sepanjang jalur Puncak.

Landasan Hukum Terkait:

• UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah – yang menjamin perlindungan dan pemberdayaan pelaku UMKM.

• Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL – menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan pemberdayaan sebelum relokasi.

• Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 – menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

• Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 – menyatakan penggusuran harus menjamin hak konstitusional warga dan dilaksanakan secara adil dan manusiawi.

Dede dan komunitas pedagang mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan audit menyeluruh atas kebijakan penataan kawasan tersebut serta menyediakan skema pemulihan ekonomi berbasis dialog partisipatif.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *