Kebun Teh Tercemar Sampah: Pemerintah Abai, Kesadaran Publik Dipertanyakan

Kebun Teh Tercemar Sampah: Pemerintah Abai, Kesadaran Publik Dipertanyakan

Bogor, BERITA TOP LINE — Kawasan wisata kebun teh yang seharusnya menyuguhkan panorama hijau nan asri kini tercoreng oleh tumpukan sampah plastik, kemasan makanan, dan limbah rumah tangga lainnya.

Fenomena ini bukan sekadar gangguan estetika, melainkan cermin krisis kesadaran lingkungan dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan pasca lonjakan pengunjung selama musim liburan. Banyak wisatawan masih abai terhadap kebersihan dan membuang sampah sembarangan di area publik.

Ironisnya, keberadaan fasilitas pengelolaan sampah seperti tempat sampah yang memadai dan papan imbauan nyaris tidak terlihat.

Organisasi pemerhati lingkungan Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyuarakan keprihatinan mendalam.

“Kebersihan bukan semata tugas pengelola wisata. Ini soal tanggung jawab kolektif antara pengunjung, pengelola, dan tentu saja pemerintah daerah,” tegas Joe Salim Perwakilan KWP dalam pernyataannya.

KWP juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengajukan permintaan penambahan tempat sampah dan fasilitas edukatif ke Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pariwisata setempat, namun realisasinya belum terlihat signifikan.

Sejumlah warga yang tergabung dalam aksi bersih-bersih mandiri turut mengecam sikap reaktif instansi pemerintah yang baru bergerak setelah viral di media sosial.

“Kemana mereka sebelum ini? Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Ini bentuk pembiaran yang sistematis,” ujar Joe Salim salah satu peserta aksi.

Kebun teh
Tumpukan sampah di kebun teh jadi bukti krisis kesadaran lingkungan dan lemahnya peran pemerintah. Wisata hijau terancam, siapa yang bertanggung jawab?

Situasi ini menandakan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola pariwisata dan lingkungan hidup di daerah tersebut.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan terselenggaranya perlindungan lingkungan melalui pencegahan pencemaran, termasuk di kawasan wisata.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan, pengelola dan pemerintah wajib menyediakan sarana prasarana pendukung, termasuk pengelolaan sampah yang memadai untuk menciptakan pengalaman wisata yang ramah lingkungan.

Kebun teh bukan hanya ikon wisata, tetapi juga bagian dari ekosistem yang harus dijaga kelestariannya.

Jika permasalahan sampah ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya menurunkan minat wisata, tapi juga merusak keseimbangan lingkungan serta menggerus pendapatan ekonomi masyarakat lokal.

Masyarakat, pelaku wisata, dan aktivis lingkungan kini menyerukan pembenahan menyeluruh melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, swasta, komunitas, hingga pengunjung.

Kesadaran kolektif, penegakan aturan, dan penyediaan fasilitas adalah kunci utama agar wajah pariwisata Indonesia tetap bersih, lestari, dan membanggakan.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *